Regulasi Istitha'ah Syarat Utama Pelunasan Biaya Haji

Kabar Karawang - Merujuk hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 yang mana terjadi lonjakan angka kematian dan kesakitan calon jemaah haji (calhaj) cukup signifikan.

Regulasi Istitha'ah Syarat Utama Pelunasan Biaya Haji

"Jadi semangat kebijakan atau regulasi dari pemerintah pusat adalah memastikan status kesehatan jemaah haji lebih detail atau ketat," kata Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dendi Hamdi, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya kebijakan tersebut sudah tepat dan bagus karena calhaj adalah warga negara yang perlu dilindungi dalam melaksanakan ibadah haji.

"Sekarang sistemnya lebih detail. Kemudian pemeriksaan untuk lansia juga sangat detail yang mana dilihat paramater syarat Istitha'ah sejauhmana lansia ini mengalami dimensia atau tidak. Posisi kognitif terjadi penurunan atau tidak, kemudian aktivitas kehidupan sehari-hari bisa mandiri, ada bantuan atau total dibantu oranglain. Saya rasa satu kebijakan yang tepat karena calhaj adalah warga yang perlu dilindung dalam melaksanakan ibadah haji," katanya.

Dikatakan Dendi, sebelum Istitha’ah diterbitkan, bagi calhaj yang sudah ditetapkan Istitha’ah maka diwajibkan untuk membuat pernyataan siap menjaga status kesehatannya.

Mengingat kondisi kesehatan selalu dinamis sehingga mereka harus berupaya mengelolanya sampai waktu pemberangkatan haji.Sedangkan bagi yang tidak ditetapkan Istitha’ah maka sesuai Berita Acara harus mau menerima dan melakukan upaya perawatan, pengobatan sehingga dapat berangakt di tahun berikutnya.

"Aturan ini memang untuk memastikan dan menjamin calon jemaah haji sehat, aman bagi diri sendiri dan orang lain," ujarnya.(PK)

Posting Komentar