Mau Nyoblos Pemilu? Berkas Ini Jangan Lupa Dibawa
Kabar Karawang - Para pemilih yang telah masuk DPT Pemilu 2024, dapat menyalurkan hak suara di TPS. Namun, pemilih wajib membawa kelengkapan berkas untuk bisa nyoblos pada Pemilu 2024.
Simak berkas yang wajib dibawa para pemilih yang masuk DPT Pemilu 2024 di TPS. Jangan sampai kelupaan, karena penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 tinggal hitungan hari.
Berikut ini berkas yang wajib dibawa oleh setiap Pemilih ke TPS pada Pemilu 2024:
1. Formulir C6 Surat Pemberitahuan
Formulir Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam pemilu. Formulir Model C6 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) pada Pemilu 2024.
Nantinya, Formulir Model C6 ini diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
Surat pemberitahuan ini diberikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara. Jika Pemilih belum mendapatkan Formulir C6 dalam waktu tiga hari, pemilih bisa mendapatkan Formulir C6 dari Ketua KPPS.
Formulir C6 bisa didapatkan selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Yaitu, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
2. KTP Elektronik (e-KTP)
Pemilih wajib membawa e-KTP ke TPS pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Seperti dilansir situs resmi KPU RI, meski sudah tercatat dalam DPT, Pemilih tetap harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas.
E-KTP itu nantinya ditunjukkan ke petugas KPPS yang berada di TPS saat hari pemungutan suara. Apabila pemilih sudah terdaftar dalam DPT belum mempunyai e-KTP dan Formulir Model C6, bisa membawa Suket (Surat Keterangan).
Suket Perekaman e-KTP ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jangan lupa bawa berkas-berkas tersebut ke TPS ya.