Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dinaikkan Jadi Tujuh Persen

Kabar Karawang - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai ambang batas parlemen seharusnya ditingkatkan hingga mencapai tujuh persen. Peningkatan ambang batas itu diperlukan agar partai tidak terlalu banyak seperti sekarang.

Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dinaikkan Jadi Tujuh Persen

Banyaknya partai menyulitkan masyarakat memilih partai yang berideologi sama tapi berasal dari partai berbeda. Partai-partai yang tidak lolos parlemen karena ambang batas makin besar, diharapkan melebur saja dengan partai berideologi sama.

"Sebaiknya ditingkat secara bertahap pada pemilu-pemilu mendatang lima sampai tujuh persen. Idealnya mungkin bisa maksimal tiga partai, misalnya partai berideologi nasionalis melebur jadi satu atau partai Islam melebur jadi satu," kata Pakar Hukum Tata Negara UMJ Prof. Ibnu Sina Chandranegara dalam perbicangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (15/2/2024).

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, partai politik harus bisa meraup suara empat persen untuk bisa lolos ke DPR RI.  Berdasarkan hasil quick count beberapa lembaga survei, setidaknya ada 10 partai politik yang gagal ke Senayan.  

Partai-partai tersebut adalah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, serta PKN. Ibnu Sina juga menyoroti soal partai yang pernah ikut pemilu sebelumnya, tapi tidak lolos parlemen.

Hal itu bisa disebabkan sejumlah pihak ingin memanfaatkan partai tersebut sebagai kendaraan politik. Atau, menurutnya, partai lama tidak memberikan kesempatan kepada kader-kader potensial untuk menduduki posisi penting dan berperan lebih besar.  

"Artinya, proses demokrasi internal mereka tidak berjalan baik. Akhirnya, mereka mendirikan partai baru atau loncat ke partai baru yang sudah ada," kata Ibnu.

Indonesia menerapkan sistem parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif. Dengan sistem ini, partai politik harus memenuhi syarat minimal perolehan suara untuk menempatkan wakilnya di DPR atau DPRD.

Menurutnya, sistem ini diterapkan untuk mengurangi jumlah partai politik dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, di sisi lain ambang batas parlemen ini kerap dinilai penghambat partai politik kecil untuk masuk ke parlemen.

"Tapi lebih baik memang jumlah partai disederhanakan, sehingga suara masyarakat juga tak banyak terbuang, sistem presidensial jadi lebih efektif, dan pemerintah atau presiden dalam mengambil kebijakan juga tidak tersandera oleh kepentingan partai koalisi pendukung atau tidak repot juga berhadapan dengan banyak partai oposisi yang menjadi lawan politiknya," katanya.(PK)

Posting Komentar