Satbinmas Polres Kembali Ingatkan Perusahaan di Karawang Tentang Perubahan Baju Seragam Satpam

Kabar Karawang - Kembali Polres Karawang melalui Satbinmas mengingatkan ke sejumlah perusahaan yang menggunakan jasa Satpam agar menjalankan Perpol Nomor 1 Tahun 2023, berkaitan perubahan baju seragam Satpam atau sudah berubah.

Satbinmas Polres Kembali Ingatkan Perusahaan di Karawang Tentang Perubahan Baju Seragam Satpam

Satbinmas Polres Karawang melalui Kanit Bhabinkamtibmas Bripka H.M Abdul Gani bareng Briptu Syahrizal kembali diterjunkan guna mendatangi sejumlah perusahaan yang berada di Karawang guna mensosialisasikan Perpol nomor 1 Tahun 2023.

Diantaranya kedua petugas polisi tersebut mendatangi perusahaan yang berada di zona Kecamatan Klari, PT.DUNEX, dengan alamat di Jalan Raya Klari,Karawang, pada Kamis siang,(1/11/24).

Hal ini di lakukan oleh Satbinmas Polres Karawang sesuai dengan Surat Kapolda Jabar Nomor : B/6571/XII/OPS.4.3/2023/Binmas,Tanggal 14 Desember 2023. Tentang penggunaan seragam Satpam yang terbaru dan KTA Satpam di wilayah Jawa Barat.

Kanit Bhabinkamtibmas Bripka H.M Abdul Gani sebutkan, bahwa pihaknya selain mensosoilisasikan Perpol yang dimaksudkan juga dalam rangka menertibkan seragam Satpam yang warna baju krem dan warna celana coklat agar dipatuhi oleh para pengguna jasa Satpam yang berada di wilayah Polda Jawa Barat khususnya hukum Polres Karawang.

Bilamana masih ada diantara Satpam di wilayah hukum Polres Karawang tidak patuh sesuai Perpol nomor 1 tahun 2023 atau menggunakan baju lama, sambung, kami akan melaksanakan tindakan yang dilakukan berupa teguran kepada yang bersangkutan serta akan diberikan surat kepada BUJP tersebut guna menyesusiakan atas himbauan dari Kepolisian.

Satbinmas Polres Kembali Ingatkan Perusahaan di Karawang Tentang Perubahan Baju Seragam Satpam

Bripka H.M Abdul Gani menjelaskan lebih rinci tentang Perpol nomor 1 tahun 2023, bahwa penggunaan seragam satuan pengamanan yang mirip dengan seragam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menimbulkan permasalahan dalam masyarakat untuk membedakan antara satuan pengamanan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penggunaan seragam satuan keamanan lingkungan yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Maka dari sekian jumlah pertimbangan, katanya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa diselaraskan dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diubah. dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, ungkap Bripka H.M Abdul Gani , mengakhiri keterangan.(PK)

Posting Komentar