Polisi dan Satpol PP Karawang Razia Besar-Besaran Knalpot Brong di Jalur Maut Layapan Tempuran

Kabar Karawang - Setelah kemarin melakukan razia knalpot Brong di Desa Cikuntul, hari ini Jumat sore, 12 Januari 2024, kembali jajaran Polsek Tempuran, Karawang melakukan razia serupa secara besar-besar kepada para pengendara roda dua dan empat.

Polisi dan Satpol PP Karawang Razia Besar-Besaran Knalpot Brong di Jalur Maut Layapan Tempuran

Peristiwa tersebut dilakukan di Jalan Raya Bengle - Pangaritan -Pagadungan, tepatnya jalan tersebut masuk ke wilayah Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Karawang.(Jalur Lalin Layapan,red)

Berpuluh-puluh pemotor pengguna knalpot Brong terjaring razia, terdampak razia bertumpuk motor yang melanggar harus mencopotnya dan menggantinya dengan  knalpot yang ramah lingkungan dan sesuai Perda Karawang ataupun berstandar SNI.

AKP Gulipar Kapolsek Tempuran terjun langsung pimpin gelar razia besar-besaran  tersebut karena tampak diterjunkan semua jajaranya termasuk dilibatkan anggota dari Satpol PP Kecamatan Tempuran dan sederet bantuan datang dari anggota Linmas dari Desa Pagadungan dan Pancakarya.

Bagi para pelanggar atau pengguna knalpot Brong, oleh Kapolsek AKP Gulipar dan Kanit Binmas Aiptu Jajat Sudarjat Polsek setempat langsung digelar brifing kepada semua pelanggar, yang isinya mereka harus taat aturan dan patuhi hukum demi mencegah terjadinya keresahan ditengah-tengah masyarakat akibat knalpot bising yang dipergunakannya.

Kami sudah ingatkan keras kepada para pengguna knalpot Brong dan untuk taat aturan dan patuhi hukum selain wajib menjalankan Perda Pemkab Karawang berkaitan ketertiban umum, jelas Kapolsek Tempuran melalui Aiptu Jajat Sudarjat Kanit Binmas Polsek setempat via telepon menjelaskan.

Kami juga tidak sebatas peringatan untuk tidak gunakan knalpot Brong kepada para pengendara juga dihimbau mereka untuk sadar berlalu lintas dan beretika saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut disampaikan guna meminimalis tingginya angka kecelakaan di seputar jalur maut Layapan, tegas Jajat Sudrajat.

Polisi dan Satpol PP Karawang Razia Besar-Besaran Knalpot Brong di Jalur Maut Layapan Tempuran

Kasi Trantib Tempuran yang sertakan para Satpol PP Kecamatan dan Linmas Desa dalam razia Brong oleh Polsek Termpuran saat dikonpirmasi menyebutkan, terlibatnya pihak kami dalam operasi knalpot selain bukti dijalaninya kemitraan antar Muspika, kami pun berkepentingan dalam penegakan Perda berkaitan Ketertiban umum sebagaimana diketahui Pol PP adalah penegak Perda, tegas Mashuri,SH.

Masih dikatakan Mashuri, sebagaimana ketentuan dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat Pada tanggal 21 Desember 2023. Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang Membuat, Menjual, Menggunakan Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin. Serta dalam pasal 63 terdapat Sanksi Pidana bagi Pembuat, Penjual dan Pengguan Knalpot Racing/Brong dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kembali ke Aiptu Ajat Sudarjat yang mempertegas, razia knalpot Brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. 

"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga atau masyarakt bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya atau seputar lingkungan warga masing- masing," ucap Jajat seraya memperjelas untuk razia Brong akan terus berulang di wilayah hukum Polsek Tempuran.(PK)

Posting Komentar