KPU Subang Beri Klarifikasi Pemotongan Upah Petugas Sorlip

Kabar Karawang - Komisi Pemilihan Umum Subang membantah terkait pemberitaan adanya pemotongan upah sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2024. Bantahan tersebut disampaikan KPU Subang melalui klarifikasi, Minggu (28/1/2024) menjelang Senin dini hari.

KPU Subang Beri Klarifikasi Pemotongan Upah Petugas Sorlip

Sekretaris KPU Subang Andi Surjadi menjelaskan secara terperinci, tidak ada pemotongan satu rupiah pun. Hanya saja KPU lanjut Andi, berdasarkan peraturan pemetintah nomor 58 tahun 2023, dan peraturan menteri keuangan nomor 168 tahun 2023 tentang pajak penghasilan pph pasal 21, KPU harus mematuhi aturan tersebut.

Dan Andi juga memaparkan, dari jumlah petugas sorlip 1.237 orang, berdasarkan PP dan PMK tersebut, hanya 276 orang yang terkan wajib pajak, atau pendapatannya sudah diatas ambang wajib pajak. Artinya dari total anggaran kurang lebih Rp 2,5 miliar itu, dikenai pajak sekitar 0,00065 persen, atau setara dengan Rp 1.628.990.

"Jadi harus dipahami oleh masyarakat, bahwa kewajiban pajak itu, sudah diatur oleh PP dan PMK pph pasal 21 sudah final, sehingga apa yang ditudingkan dalam sebuah pemberitaan di salah satu media online itu, KPU Subang memotong upah petugas sorlip, tidak benar adanya. Yang benar itu di potong karena terkena wajib pajak," tegas Andi kepada wartawan di Subang, Minggu (28/1/2024) menjelang dini hari.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyampaikan hal yang sama. Apa yang disampaikan Sekretaris KPU Subang itu, pembayaran upah petugas sorlip tersebut, telah sesuai mekanisme pembayaran, yang dilakukan secara langsung dan terbuka ke masing-masing petugas sorlip. Bahkan saat pembayaran di hitung ulang untuk memastikan jumlah upah yang diterima, sesuai dengan jumlah rekapan upah perkelompok oleh setiap penerima upah di hadapan petugas.

"Pada saat pembagian upah, yang dilaksanakan KPU pada Rabu 17 Januari 2024 lalu, ada keberatan dari penerima, maka petugas KPU langsung melakukan koreksi, untuk disesuaikan kembali. Artinya KPU sangat berhati-hati dalam hal pembayaran upah tersebut. Adapun ada petugas sorlip yang terkena wajib pajak, KPU berpedoman kepada PP 58 tahun 2023, dan PMK 168 tahun 2023 tentang pajak penghasilan pph pasal 2. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pemotongan upaha di luar wajib pajak," ujar Abdul Muhyi.

Terkait dengan adanya pemberitaan tersebut, KPU Subang, lanjut Abdul Muhyi, tidak merasa terganggu karena sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU Subang tetap solid, dan tetap fokus dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024.

"Bahwa dengan adanya pemberitaan itu, dan demi menjaga kondusifitas, KPU Subang akan tetap fokus melaksanakan tahapan pemilu 2024, khususnya di wilayah kerja kami, meski secara pribadi dalam pemberitaan itu juga disebutkan, Ketua KPU Subang telah membeli kendaraan baru merek pajero. Beritu itupun tidak benar adanya, saya tegaskan lagi KPU Subang tetap solid, dan tetap bekerja sesuai dengan tahapan pemilu," pungkasnya.(PK)

Posting Komentar