Ada Apakah Polisi " Gruduk " SMAN 5 Karawang ?

Kabar Karawang - Satlantas Polres kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong.(17/1/24).

Ada Apakah Polisi " Gruduk " SMAN 5 Karawang ?

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada tenaga pengajar atau temui para guru di SMAN 5 Karawang, Selasa (16/1/2023). Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.

"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada masyarakat, termasuk pelajar," terang pria yang akrab disapa Lucky.

Hal ini sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kasat Lantas pun mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

Kabar Karawang - Satlantas Polres kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong.(17/1/24).

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," kata Lucky.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

"Beberapa minggu terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan," tegasnya.

Perwira pertama Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya mengakhiri.(PK)

Posting Komentar