Presiden Resmi Tetapkan Cuti Bersama Libur Lebaran, Dimulai 29 April Hingga 6 Mei

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka perayaan Libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, tahun 2022.

Presiden Resmi Tetapkan Cuti Bersama Libur Lebaran, Dimulai 29 April Hingga 6 Mei
Presiden Jokowi

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kamis, dengan menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut.(cn)

Posting Komentar