Pengumuman ! Usul : Untuk Insentif Guru Ngaji Pesantren Harus di Pisah

Desa yang wilayahnya terdapat pondok pesantren dengan desa yang tidak ada pondok pesantren, di gebuk rata Bagian Kesra Setda Karawang untuk penerima insentif honor daerah tahunan dengan label guru ngaji. Padahal, guru ngaji di pondok pesantren, seharusnya mendapat porsi lebih banyak kuotanya ketimbang desa yang tidak ada pesantren.

Pengumuman ! Usul : Untuk Insentif Guru Ngaji Pesantren Harus di Pisah
Foto ilustrasi


Hal ini menjadi sorotan tersendiri Sekretaris Forum Pondok Pesantren (FPP) Karawang, Ustad Ajang Syaeful Khiyar. Kepada pelitakarawang.com, Selasa (19/4/2022), Ajang menyebut kuota guru ngaji di setiap desa memang nampak lumayan merata, tapi Pemkab Karawang belum mengklasifikasikan kuota desa yang terdapat pondok pesantren yang seharusnya bisa mendapat porsi yang lebih tinggi dibanding desa lainnya. Sehingga kedepan, saran Ajang, sebaiknya guru ngaji di klasifikasi kan lagi antara guru ngaji pesantren, majelis taklim biasa dan guru ngaji rumahan, sehingga bisa terukur dan memenuhi rasa keadilan.

"Saran saya mah sebagai sekjen fpp, kuota untuk guru2 pesantren di serahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) saja, saja untuk di atur pesantren mana saja, soalnya, Kemenag yang lebih faham kondisi pesantren di lapangan, " Katanya.

Ajang menambahkan, Kalaupun Kesra Pemkab Karawang enggan menyerahkan pendataan guru ngaji pesantren ke Kemenag, maka minimal ia harapkan minta kuota dari Kemenag. Sebab, kadang-kadang, guru ngaji pesantren itu ada yang dari luar desa dan luar Kecamatan, sehingga di desa asal tidak terinput guru ngaji, di pesantren juga tidak masuk karena bukan domisili warga sekitar.

"Nah untuk terakomodir dengan baik, guru ngaji pesantren kedepan kalau bisa serahkan ke Kemenag atau pesantren seperti DTA, Mts dan TPQ misalnya. Karena kalau semua di campur jadi "guru ngaji" ada ketidakadilan bagi desa yang memiliki pondok pesantren yang banyak, tapi tak terakomodir guru-gurunya dalam mendapatkan bantuan Honda ini, " Pungkasnya. (Rd)
Posting Komentar