Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022 Tak Ditilang, Tapi Diberi Sanksi Ini

Seperti yang diketahui, pada Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah kembali mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik. Meski demikian, pemerintah tentu saja memberlakukan sejumlah kebijakan, salah satunya adalah ganjil genap.

Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022 Tak Ditilang, Tapi Diberi Sanksi Ini

Kepolisian RI sendiri diketahui telah mengklarifikasi rencana penilangan terhadap para pelanggar kebijakan ganjil genap saat mudik Lebaran 2022. Pihak Korps Bhayangkara memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar.

"Sampai sekarang belum ada penilangan, sampai sekarang belum ada info penilangan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin (18/4).

Meski demikian, Gatot menerangkan bahwa pihak kepolisian hanya akan memberikan sanksi putar balik atau keluar dari jalan nasional bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Nantinya, pelat nomor polisi yang tidak sesuai dengan waktu kebijakan ganjil genap, akan diarahkan untuk ke luar dari jalur KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

"Kalau saat pelaksanaan itu berangka ke daerah sana itu harus ganjil, kalau mobil genap dikeluarkan dari jalur itu enggak bisa masuk, makanya diarahkan ke jalur nasional," papar Gatot.

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya hanya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap para pelanggar ganjil genap saat mudik Lebaran 2022 nanti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat mudik Lebaran 2022 diminta untuk waspada. Sebab, pihak kepolisian berencana untuk memberikan sanksi tilang bagi para pelanggar.

Aan menuturkan bahwa penilangan tersebut nantinya akan dilakukan melalui tilang elektronik alias ETLE. "Betul, sudah ada surat konfirmasi pada pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut," ungkap Aan dalam diskusi daring, Senin (18/4).

Sementara itu, mobil listrik kabarnya juga akan diizinkan untuk digunakan mudik Lebaran 2022. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mobil listrik menjadi salah satu kategori kendaraan yang mendapat pengecualian bebas aturan ganjil genap.(ok)

Posting Komentar