Dewan Pendidikan Tinjau Ujian Pendidikan Kesetaraan di PKBM di Karawang

Sebanyak 2.119 warga belajar pendidikan kesetaraan di 53 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se Kabupaten Karawang, ikuti kegiatan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) yang gelar Senin - Rabu (13/4/2022). Ujian dengan mengujikan 10 mata pelajaran itu digelar secara online dan di monitor langsung bidang pelayanan Dewan Pendidikan Karawang selama tiga hari terakhir.

Dewan Pendidikan Tinjau Ujian Pendidikan Kesetaraan di PKBM di Karawang


Tim monitoring Dewan Pendidikan Karawang Heru Saleh M.pd mengatakan, Dewan pendidikan memiliki mandat berupa surat tugas untuk memonitor kegiatan UPK selama tiga hari terakhir. SP dengan nomor 03/DP/III/2022 yang diterbitkan sejak 1 Maret 2022 tersebut,
mengamanahkan nama-nama terlampir untuk melaksanakan kegiatan sesuai fungsi dewan pendidikan dalam bentuk penyerapan aspirasi, koordinasi dengan pihak terkait, monitoring dan evaluasi program Disdikpora sesuai wilayah kerja.

"kegiatan monitoring ini merupakan salah satu tupoksi Dewan Pendidikan dalam Pelayanan Pendidikan, Alhamdulillah UPK 100 persen online ini sukses terselenggara, meskipun beberapa PKBM menginduk ke wilayah terdekat karena ada yang belum terakreditasi, " Kata Heru di dampingi Tim Monitoring lainnya, H Dodo Jalal Abduh, Rabu (13/4/2022).

Dalam pelaksanaanha, sebut Heru, Dewan pendidikan melihat Pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), khususnya yang termonitor di PKBM Nurul Islam Desa Pasirmukti Kecamatan Telagasari, sangat di sambut antusias Peserta Didik, karena selama kegiatan dibagi sesi pelaksanaan sesuai dengan keadaan peserta, bahkan Kehadiran dalam pelaksanaan sangat memuaskan 97%.

"Bagi yang belum hadir dalam UPK ini, kita harap ikuti UPK susulan yang jadwalnya Kamis - Sabtu ini di satuan PKBM masing-masing, " Ujarnya.

Pendidikan sambung Ketua Forum PKBM ini, adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dalam Pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, pendidikan nonformal dan Pendidikan informal

"Dari tiga jalur pendidikan ini, dapat saling melengkapi dan memperkaya. Sehingga jelas bahwa kita harus memahami dengan baik pengertian dan segala hal yang berkaitan dengan jalur pendidikan yang telah diakui oleh negara, " Tandasnya. (Rd)
Posting Komentar