Beredar Surat Kemendikbud Larang Siswa SMK Ikut Aksi Demo 11 April

Kemunculan flyer atau poster ajakan memuat ajakan massa turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022. Salah satunya ajakan 'Aksi #STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang' direspon Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Beredar Surat Kemendikbud Larang Siswa SMK Ikut Aksi Demo 11 April
Foto ilustrasi

Dalam surat imbauan yang beredar nomor, 0730/D2/DM.0303/2022 Kemendikbud Ristek menyurati Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten agar meneruskan informasi dalam surat tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan terkait dan kepala sekolah SMK di wilayah masing-masing, untuk mencegah peserta didiknya mengikuti aksi demonstrasi tersebut.

Selanjutnya, Kemendikbud Ristek mengimbau kepala sekolah agar memastikan presensi kehadiran siswa SMK di sekolah masing-masing pada 11 April 2022. Mengadakan pengarahan dan kegiatan positif lainnya yang dilaksanakan pada 11 April agar peserta didik tidak terprovokasi kegiatan aksi tersebut.

"Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi tersebut," tulis surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud Ristek Dr Wardani Sugiyanto M.Pd pada 8 April 2022.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kemendikbud Ristek terkait surat imbauan kepada Kepala SMK se-DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengancam bakal membubarkan paksa aksi 11 April 2022. Alasannya, hingga per Jumat sore, belum ada izin permohonan aksi unjuk rasa ke kepolisian.

Surat Kemendikbud Ristek ke Kepala Sekolah SMK agar cegah siswanya ikut demo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan hal itu merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.

Zulpan menyebut merujuk aturan, demo harus disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam sebelum hari pelaksanan. Namun, sampai sekarang tak ada pihak yang melapor kepada polisi soal demo 11 April 2022 ini.

"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April)," lanjut Zulpan.

Maka itu, ia menegaskan pihak yang mau menggelar aksi pada Senin, 11 April 2022 tidak berizin dan terancam dibubarkan. "Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," katanya.(***)

Posting Komentar