Aduh Gustiii, Sudah di OTT KPK , Ade Yasin Salahkan Anak Buah Jadi Penyebabnya

Bupati Bogor Ade Yasin membantah telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Aduh Gustiii, Sudah di OTT KPK , Ade Yasin Salahkan Anak Buah Jadi Penyebabnya

Ade mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Maulana Adam. Ketiganya merupakan anak buah Ade.

"Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade kepada wartawan ketika akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/4).

Lebih lanjut Ade bahkan menyebut inisiatif ketiga anak buahnya untuk menyuap jajaran BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat WTP Pemkab Bogor pada akhirnya justru membawa bencana.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," kata Ade.

Tidak hanya Ade, KPK turut menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, IhsanAyatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang bertugas sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keempatnya ialah Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan. Tak ketinggalan dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Kedelapan tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022 ( Korja)

Posting Komentar