Gruduk Kantor Bapenda Karawang, Apdesi Minta Penyesuaian NJOP PBB di Tinjau Ulang, Ini Hasilnya !

Para kepala desa di Karawang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jumat (25/3) pagi tadi mendatangi Kantor Bapenda Karawang. Mereka meminta adanya kenaikan pembagian DBH bagi desa dan menyederhanakan persyaratan pencairan DBH, termasuk adanya peninjauan kembali Kepbup Karawang soal penyesuaian NJOP PBB per tahun 2022 ini.


Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah yang menerima langsung rombongan para kepala desa, mengaku sangat memahami apa yang menjadi kekhawatiran para kepala desa. Namun, kepada para kepala desa, Aang menjelaskan, kebijakan penyesuaian NJOP PBB pada tahun ini tidak ada sama sekali niatan memberatkan masyarakat wajib pajak atau pembayar pajak. Sebaliknya, adanya penyesuaian NJOP PBB, kata Aang, diharapakan secara tidak langsung bisa mendongkarak nilai ekonomis tanah.

“Penyesuaian NJOP ini juga disusun by data, saat ini  NJOP tanah di Karawang jauh di bawah Purwakarta, Subang, Bekasi apalagi Bogor. Di kita NJOP sebelum th 2022 terendah lima ribu per meter, Karawang terendah jika dibandingkan dengan Purwakarta, Subang dan Bogor, kata Aang yang juga kembali mengatakan bahwa Kabupaten Karawang sudah sembilan tahun tak pernah ada penyesuaian NJOP Tanah secara massal yang mengakibatkan NJOP-nya tertinggal jauh dari kabupaten/kota tetangga.

Aang juga mengatakan, saat ini Pemkab Karawang sudah memiliki Perbup No 47 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus PBB P2 Tahun 2022 dengan presentase stimulus dari 0-10 persen dan Perbup 12 Th 2022 tentang Pengurangan PBB P2 bagi Objek Pajak Sawah. Lalu bagi warga Karawang yang memiliki lahan sawah 1 haktar kebawah, pemerintah daerah memberikan pengurangan 100 persen, alias tidak memungut pajak sepeser pun kepada pemilik lahan dengan ketentuan yang berlaku. 

Dua aturan itu, disiapakan agar penyesuaian NJOP PBB tidak menjadi beban kepada masyarakat sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para kepala desa.

“Sasaran diberikan hanya untuk objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000 meter persegi per wajib pajak dan besaran NJOP Rp. 27.000,- sampai dengan  Rp. 82.000,- per meter persegi,” kata Aang menjelaskan sasaran gratis PBB lahan sawah.

Di sisi lain, Aang juga bakal menyampaikan usulan para kepala desa kepada OPD terkait, soal meminta kenaikan jatah DBH kepada desa sebesar dua belas persen dari semula sepuluh persen dan penyederhanaan syarat pencairan DBH ke pemerinath desa yang tadinya wajib membantu menagihkan PBB dengan presentase capaian tertagih 30 persen menjadi 20 persen. 

Sebelumnya diketahui, Bupati Karawang per tahun ini juga sudah menaikan tunjangan bagi aparat desa darimulai kepala desa, perangkat desa, RT/RW, hingga BPD yang sumber anggarannya juga berasal dari DBH.
“Ini menjadi bahan pertimbangan kami, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Aang. (Red)
Posting Komentar