Malam Ini Akses SIMPKB untuk Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditutup, Ini Masalahnya

Akses akun SIMPKB untuk mendaftar Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ditutup sementara.

Penutupan akses ke akun SIMPKB untuk mendaftar Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ditutup malam ini Minggu, 13 Februari 2022 pukul 20.00 WIB.

Akses akun SIMPKB untuk daftar Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa kembali diakses pada Senin, 14 Februari 2022 pukul 08.00 WIB.

Terkait hal itu, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @info_ppg pada Minggu, 13 Februari 2022 penutupan dilakukan untuk pemutakhiran.

Pemutakhiran SIMPKB dilakukan untuk meningkatkan layanan aplikasi yang digunakan seluruh guru ini.

Seperti diketahui, program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 seluruhnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

SIMPKB merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

SIMPKB merupakan program yang diwajibkan oleh Kemendikbud untuk diikuti oleh seluruh guru untuk mengembangkan kemampuan kompetensi yang dimilikinya.

Berikut cara login ke laman SIMPKB untuk guru adalah sebagai berikut:

Pada browser Anda, ketikkan link https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgo/login.

Selanjutnya masukkan alamat email dan password yang sudah anda daftarkan dan diberikan oleh Dinas Pendidikan.

Jika anda tidak dapat masuk ke halaman SIMPKB, anda bisa menghubungi pihak terkait atau ketua MGMP di wilayah terdekat.

Jika semuanya sudah sesuai, kemudian klik tombol login untuk masuk ke laman SIMPKB.

Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek membuka program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang memenuhi syarat.

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.(***)

Posting Komentar