Penting di Ketahui ASN Karawang Paska di Kukuhkan Jadi Fungsional, Berikut Lengkapnya !

Paska dilantiknya ratusan PNS dari struktural menjadi fungsional akhir tahun 2021, seolah menjadi wahana "samenan" para ASN di Karawang yang memang jarang terjadi. Lalu, apa saja yang perlu di ketahui para ASN setelah mereka kembali diambil sumpah sebagai fungsional dan kerangka SOTK Baru dengan istilaj penyederhanaan birokrasi.

Foto ilustrasi : Pengukuhan PNS di Karawang dengan zoom metting

Kabag Organisasi Setda Karawang, Abbas Sudrajat kepada pelitakarawang.com, Minggu (2/1) mengatakan, agenda penataan kelembagaan Perangjat Daerah sendiri terdiri dari pertama, Penataan kelembagaan sebagai tindak lanjut terbitnya PP 72/2019 tentang perubahan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, munculnya regulasi Pemerintah Pusat untuk menaikan status Perangkat Daerah seperti Kesbangpol dan Damkar, untuk selanjutnya dengan terpilihnya Bupati dan Wabup baru maka, di sesuaikan hingga menyusun RPJMD baru yaitu RPJMD Tahun 2021-2026 sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun ke depan yang merupakan pengejewatahann visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dimana Perangkat Daerah sebut Abbas, diberikan beban untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Sasaran Strategis RPJMD,  

"Selain itu sebagai dampak terbitnya Permendagri Nomor 90/2019 tentang kodefikasi perencanaan penganggaran dan Kepmendagri Nomor 050/2020 terkait Pemetaan kodefikasi perencanaan penganggaran, sehingga diharapkan nomenklatur perencanaan penganggaran sejalan dengan nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah yang salah satunya diimplementasikan dalam aplikasi SIPD, " Ujarnya.


Tentunya sambung Abbas, dengan alasan tersebut perlu kiranya untuk melakukan penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah, karena terjadi peralihan urusan kewenangan antar Perangkat Daerah. Alhamdulillah, tambahnya Perda Perangkat Daerah Karawang sudah disyahkan dengan terbitnya Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

"Kemudian Selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Bupati perihal rincian Perangkat Daerah per tanggal 20 Desember 2021, " Ujarnya.


Poin kedua, sambung Abbas, munculnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait Penyederhanaan birokrasi yang merupakan salah satu rencana strategis dan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko widodo, dimana  kebijakan PB ini selain berlaku di kementrian, juga berlaku di Pemerintah Daerah. Dalam hal ini tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia pastikan bahwa Pemkab telah menindaklanjuti kebijakan tersebut mulai dari pemetaan, verifikasi dan penyampaian usulan dengan berpedoman kepada regulasi yang ditetapkan pusat. 

"Penyederhanaan birokrasi ini sudah kita tindaklanjuti lewat pemetaan, verifikasi hingga penyampaian usulannya, " Katanya.

Lebih jauh Abbas merinci, bahwa pada dasarnya penyederhanaan Birokrasi ini terdiri atas 3 tahapan yaitu, pertama Tahapan penyederhanaan struktur organisasi PD sesuai Permenpan RB no 25/2021. Dalam hal ini, Pemkab Karawang sudah merevisi Perda dan Perbup perangkat daerah dengan menyesuaikan regulasi dan ketentuan yang terbaru. Kedua, adalah tahapan Penyetaraan Jabatan sesuai Permenpan RB Nomor 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan. Dalam hal ini sebut Abas, jumlah jabatan administrator yang diusulkan dan telah mendapatkan rekomendasi kemenpan dan kemendagri sebanyak 308, dengan rincian 305 jabatan pengawas dan 3 jabatan administrasi eselon 3b (khusus DPMPTSP), sehingga sesuai ketentuan harus dilantik menjadi pejabat fungsional paling lambat tanggal 31 Desember. 

"Dan Kabupaten Karawang telah melaksanakan pelantikan penyetaraan jabatan ini menjadi jabatan fungsional serta dikukuhkan dalam struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai Perda dan Perbup baru, " Katanya. 

Kemudian tahapan ketiga, tambahnya, adalah Tahapan perubahan mekanisme kerja dan regulasi soal ini, diakui Abas, masih menunggu dari pemerintah pusat dan msh berproses untuk diterbitkan

"Dengan demikian mulai tahun 2022 dengan perubahan kelembagaan dan status jabatan dari struktural ke fungsional diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja sesuai harapan pemerintah pusat, bahwa jabatan fungsional ini lebih memperhitungjan kompetensi dan keahlian. Oleh karena itu tentunya setelah dilantikan akan ada masa transisi atau penyesuaian untuk dapat merubah mindset dan cukturset dalam bekerja, kami berharap rekan- rekan yang terdampak penyetaraan jabatan ini bisa lebih cepat untuk penyesuaian, karena di dalam ketentuannya rekan - rekan yang .enjadi fungsional penyetaraan ini nantinya mendapatkan tugas tambahan sebagai koordinator (untuk eselon 3/kabid ) dan sub koordinator (untuk jabatan pengawas hasil penyetaraan) dengan kata lain walaupun sudah beralih menjadi jafung namun perannya masuh sama seperti saat struktural, karena dengan mendapatkan tugas tambahan tersebut yaitu selaku koordinator dan sub koordinator walaupun kebijqkan ini bersifat sementara atau tdk permanen sambil nanti menunggu instruksi Pemerintah Pusat, " Bebernya.


Hal terpenting buat rekan-rekan ASN yang terdampak penyetaraan jabatan ini adalah penghasilan atau take home paynya tidak berkurang atau sama seperti saat menjadi struktural. Sebagai penutup bahwa pasca pelantikan jafung penyetaraan ini, semua Pemerintah Daerah diwajibkan melaporkan hasil eksekusi pelantikan ini kepada Menteri Dalam Negeri dgn tembusan Menteri PAN RB, dan Gubernur Jawa Barat.

"Semoga seiring bergantinya tahun baru ini membawa dampak positif untuk lebih meningkatkan kinerja kita sehingga diharapkan setiap Perangkat Daerah mampu merealisasikan target kinerjanya sesuai Indikator Kinerja Utamanya RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aamin, " Tutupnya. (Rd)
Posting Komentar