Naik Rp 26,42 M, Rincian Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD
Nilai anggaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 26,42 Miliar. Jika dibandingkan dengan 2021 yang tercatat Rp 150,94 miliar, maka untuk tahun 2022 ini mencapai Rp177,37 miliar.
Hal itu, diketahui dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (SK-Mendagri) tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021. Surat tersebut, terbit pada 21 Desember 2021.
"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.978 naik Rp26.425.780.000 dibanding belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam Perda APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2021," dikutip Tempo.co dari Keputusan Mendagri pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Dalam Keputusan Mendagri tersebut, juga dirincikan sejumlah komposisi alokasi anggaran beserta besaran nominalnya. Berikut 8 komposisi anggaran dari belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta di tahun 2022:
- Belanja uang representasi Rp 3,7 miliar
- Belanja tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar
- Belanja tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta
- Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar
- Belanja tunjangan reses Rp 6,83 miliar
- Belanja tunjangan perumahan Rp 102,36 miliar
- Belanja tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar
- Belanja dana operasional Pimpinan DPRD Rp 676 juta
Mengutip dari laman Tempo,Dari kedelapan komposisi alokasi tersebut, tiga di antaranya mengalami kenaikan anggaran. Kenaikan terbesar, terjadi pada komposisi belanja tunjangan perumahan, yakni naik sebesar Rp 25,44 miliar. Disusul belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang naik sebesar Rp 636 juta. Sedangkan pada belanja tunjangan reses, mengalami peningkatan sejumlah Rp 159 juta.(***)