KPK Geledah Rumah Bupati Langkat, Temukan Uang Tunai dan Satwa Dilindungi
KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa (25/1). Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah uang tunai diduga terkait dengan kasus korupsi.
"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Ali mengatakan, bukti tersebut tengah didalami lebih lanjut dengan mengonfirmasinya kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut juga, kata Ali, ditemukan satwa yang dilindungi. Namun tak dijelaskan jenisnya. Namun menurut informasi dari BKSDA, satwa itu adalah orang utan.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit)," kata Ali.
"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Terbit Rencana bersama dengan sejumlah pihak sebagai tersangka. Terbit Rencana selaku bupati diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Diduga ada fee yang dipatok oleh Terbit Rencana senilai 15 persen dari nilai proyek yang melalui lelang. Sementara, untuk proyek yang dilakukan penunjukan langsung fee-nya lebih besar yakni 16,5 persen.
Salah satu paket yang dikerjakan oleh tersangka Muara Perangin Angin (swasta) adalah Rp 4,3 miliar. Selain itu, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik bupati sendiri melalui bendera orang lain yang merupakan perusahaan kakaknya, Seperti dikutip dari Kumparan.
Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp 786 juta. Diduga uang itu dari rekanan proyek yang diberikan kepada Terbit Rencana.(***)