Klarifikasi, Kabid Humas Polda Metro: Kami Tidak Tangani dan Tidak Tetapkan Tersangka Mantan Direktur BI soal Pinjol

Polda Metro Jaya mengklarifikasi informasi mengenai mantan Direktur Bank Indonesia Maurids H Damanik. Mantan Direktur BI tersebut sebelumnya dikabarkan ditangkap karena menjadi salah satu direksi pinjaman online (pinjol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka dan menangkap Maurids. Pihaknya juga tidak menangani kasus tersebut.

"Terkait pernyataan mantan Direktur BI ditangkap polisi itu tidak benar ya. Saya tidak pernah menyampaikan itu, kalau udah pernah buat diklarifikasi, Polda Metro tidak pernah menangani kasus itu," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Foto ilustrasi

Sebelumnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh MNC Portal Indonesia, Zulpan membenarkan perihal penetapan tersangka dan penangkapan Maurids. Dia menyebut bahwa kasus tersebut.

"Iya benar tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada MNC Portal, Rabu (12/1/2022).

Zulpan menyebut bahwa mantan Direktur BI Maurids H Damanik ditangkap polisi karena menjadi direksi pinjaman online.

"Kasusnya sudah ditangani dengan baik," pungkasnya.(Okezone)

Posting Komentar