Klarifikasi, Kabid Humas Polda Metro: Kami Tidak Tangani dan Tidak Tetapkan Tersangka Mantan Direktur BI soal Pinjol
Polda Metro Jaya mengklarifikasi informasi mengenai mantan Direktur Bank Indonesia Maurids H Damanik. Mantan Direktur BI tersebut sebelumnya dikabarkan ditangkap karena menjadi salah satu direksi pinjaman online (pinjol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka dan menangkap Maurids. Pihaknya juga tidak menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh MNC Portal Indonesia, Zulpan membenarkan perihal penetapan tersangka dan penangkapan Maurids. Dia menyebut bahwa kasus tersebut.
"Iya benar tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada MNC Portal, Rabu (12/1/2022).
Zulpan menyebut bahwa mantan Direktur BI Maurids H Damanik ditangkap polisi karena menjadi direksi pinjaman online.
"Kasusnya sudah ditangani dengan baik," pungkasnya.(Okezone)