Jabatan Kasi dan Kasubbag Dihapus, Digantikan Pejabat Fungsional

Bupati Gianyar, Made Mahayastra melantik 339 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Gianyar, Rabu 29 Desember 2021.

Hal tersebut sekaligus akibat penghapusan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Pemkab Gianyar.

Penyederhanaan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Alun-alun Gianyar, terungkap bahwa penyederhanaan birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi efisien dan efektif melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra berharap, perubahan struktur kepegawaian ini tidak mengendorkan semangat kerja para pejabat eselon IV, yang dulu memegang jabatan Kasi dan Kasubbag, saat ini berstatus fungsional.

“Pelantikan hari ini saya berharap saudara-saudara tidak perlu terkejut karena sebelumnya saudara mendapat jabatan sebagai pejabat struktural sekarang menjadi fungsional, karena ini adalah yang dinamakan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, yang dilakukan baik di Kementerian maupun di daerah, baik daerah provinsi, kabupaten, kota, dimana tujuannya untuk mempercepat pelayanan publik,” ujar Mahayastra.

Foto ilustrasi

Bupati Mahayastra menjelaskan reformasi birokrasi hari ini sama seperti reformasi birokrasi yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pelayanan yang dulunya bersifat manual, kini lebih banyak bersifat online.

“Menjadi pejabat fungsional tidak akan mengurangi promosi saudara-saudara yang sebelumnya struktural yang tingkatannya jelas sekarang menjadi fungsional," tegasnya.

Bupati Mahayastra juga meminta agar para ASN di lingkungan Pemkab Gianyar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam bidang tugas, dan membina hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan.

Di samping, itu harus berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga apapun yang dikerjakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jauh dari hal-hal yang melanggar hukum.

“Laksanakan tugas saudara dengan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan menjaga hubungan baik dengan rekan kerja ataupun atasan serta bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Dan yang terpenting yang saya sering sampaikan jangan pernah menjalankan perintah yang melanggar aturan," tandasnya. (Tribun Bali)

Posting Komentar