Pekerja Kontrak Diubah Jadi Pekerja Tetap, Ini Ketentuannya

Dalam dunia kerja, perusahan dan karyawan akan diikat dengan perjanjian kerja atau biasa dikenal dengan sebutan kontrak kerja. Di mana perjanjian kerja yang dikenal di Indonesia yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Melansir Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan mengenai PKWT yang apabila dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum diubah menjadi PKWTT. Dengan demikian perusahaan tidak bisa asal memberikan status PKWT pada pada karyawannya apabila tidak memenuhi syarat ketentuan pemberian status PKWT.

Adapun perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Yaitu sebagai berikut:

- Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya

- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

- Pekerjaan bersifat musiman

- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau

- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Sementara, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

“Jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Adapun dasar hukumnya ada pada di pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tulis catatan Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip MNC Portal, Rabu (13/10/2021).

Kemudian, jika pekerja/buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari/lebih selama tiga bulan berturut-turut/lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).

“Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” tutup catatan tersebut. (***")

Posting Komentar