Hakim 'Naik Pitam' Saat Cecar Azis Syamsuddin yang Berbelit: Kami Juga Engga Bodoh-bodoh Amat!

Keterangan Azis Syamsuddin mengenai peristiwa perkenalannya dengan Stepanus Robbin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK langsung dipatahkan anggota majelis hakim Jaini Bashir.
Foto Aziz Syamsuddin

Hakim Jaini mengatakan, berdasarkan keterangan Agus Supriadi saat dihadirkan di persidangan memberikan keterangan yang berbeda dengan Azis.

Agus Supriadai adalah Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP)

"Saya hanya konfirmasi, Kalau ada keterangan dua yang beda berarti salah satunya ada yang bohong. Kami pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua lettingan dia. Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkenalkan adek lettingnya, yang namanya Stepanus Robin Pattuju. Jadi saudara di situ minta dikenalkan?," kata Hakim Jaini mencecar Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Oktober.

Azis membantah keterangan itu. "Tidak yang mulia," kata Azis menjawab pertanyaan.

Hakim pun kembali bertanya pertistiwa perkenalannya dengan Robin ada dua versi. Hakim pun berencana akan menghadirkan keduanya alias meminta keterangan silang.

"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa kami (lakukan) konfrontir mana yang benar mana yang salah," kata hakim.

Sejurus kemudian, Azis menjawab dirinya tidak perlu repot-repot mengenal penyidik KPK. Yakni bisa melalui komisioner KPK.

"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," ujar Azis.

Dengan tegas hakim menjawab. "iya itu kan teori. Kami juga mengerti, kami juga enggak bodoh-bodoh amat," kata Hakim.

Kemudian Azis hanya menjawab. "Siap yang mulia." kata Azis.

Azis sebelumnya mengaku mengenal Robin saat penyidik KPK itu tanpa diundang datang ke rumahnya. Kedatangan Robin diklaim Azis Syamsuddin untuk keperluan meminjam uang karena keluarganya ada yang sakit.

Berulang kali Azis menyebut bahwa Robin selalu inisiatif datang ke rumahnya. Bukan tanpa undangan atau adanya permintaan darinya.

Dalam surat dakwaan, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Antara lain dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Rp1,7 miliar melalui Azis Syamsuddin.

Kemudian, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan orang dekat Azis.

Robin dan Maskur juga menerima uang senilai Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.(voi)

Posting Komentar