Beredar Ambang Batas Baru PPPK Guru, Berikut Isinya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan ambang batas baru penilaian Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori Guru. Hal ini seperti diatur di Keputusan MenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 yang diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada Rabu (6/10).

Beleid itu merupakan penyesuaian dari KepmenPAN-RB Nomor1127 Tahun 2021 yang sebelumnya dijadikan acuan penilaian Seleksi PPPK Guru. Senada dengan sebelumnya. "Adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi (yang) terdiri dari nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan nilai ambang batas wawancara," demikian isi dua diktum di beleid, dikutip pada Kamis (7/10).

Nilai ambang batas yang baru ini akan dibagi dalam 3 kategori. Untuk Nilai Ambang Batas Kategori 1 sesuai yang ditetapkan di KepmenPAN-RB 1127/2021.

"Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud di Diktum KETIGA adalah sebagai berikut," imbuh KepmenPAN-RB tersebut. "2. 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan b. 20 (dua puluh) untuk Wawancara."

Yang menarik, Nilai Ambang Batas Kategori 2 ini khusus berlaku untuk kelompok peserta tertentu. "Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran," ujar KepmenPAN-RB.

Sementara Nilai Ambang Batas Kategori 3 terdiri atas beberapa poin. Yakni nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang sesuai dengan formasi masing-masing, diikuti dengan nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta minimal 24 untuk Wawancara.

Lantas bagaimana penentuan kelulusan akhir di Seleksi PPPK Guru yang disediakan dalam 3 tahap? Yang pertama, seluruh peserta dikenakan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.

"Jika masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik," imbuh KepmenPAN-RB. Namun tentu saja Nilai Ambang Batas Kategori 2 ini hanya berlaku untuk peserta yang saat mendaftar Seleksi PPPK sudah berusia minimal 50 tahun.

Apabila kemudian masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka bisa diisi dengan penilaian sesuai Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik. Lalu KepmenPAN-RB 1169/2021 juga menyinggung soal pembagian peserta PPPK Guru dalam dua kelompok, yakni mereka yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar dan yang tidak.

Menurut KepmenPAN-RB 1169/2021, setiap peserta akan berkompetisi di kelompoknya masing-masing. Apabila kemudian ada alokasi kebutuhan yang tidak terpenuhi meski telah menerapkan semua kategori Nilai Ambang Batas, maka tidak bisa diambil dari kelompok peserta lain.(***)

Posting Komentar