Sekitar 100 PMI Pulang dari Malaysia lewat Entikong

Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Viktorius, mengatakan sekitar 100 orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Sarawak, Malaysia Timur, pulang ke Indonesia melalui pintu perbatasan negara tersebut dalam setiap harinya.


"Sekitar 30 hingga 100 orang, dan rata-rata PMI yang pulang ke Indonesia ini secara mandiri," kata Viktorius melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

Menurut Viktorius, selain pulang secara mandiri, ada juga kepulangan para PMI itu yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia.

"Mereka itu biasanya merupakan PMI bermasalah dan dipulangkan dari Sarawak oleh KJRI melalui deportasi dan repatriasi," ujarnya.

Viktorius menuturkan, hingga saat ini masih ada 400 orang PMI yang berasal dari luar Kalbar dan wilayah Kalbar yang ditempatkan di penampungan sementara di Entikong, yakni Unit Latihan Kerja Industri (ULKI) Asrama Karantina Kesehatan Entikong, dan Terminal Barang Internasional Entikong.

"Dan dari tiga tempat penampungan itu, sebanyak 56 orang PMI dinyatakan positif COVID-19. Mereka ditampung di ULKI dan Asrama Karantina Kesehatan PLBN Entikong hingga dinyatakan negatif COVID-19," katanya.

Menurut Viktorius, para pekerja migran dan siapa saja yang masuk melalui PLBN Entikong, sebelum pulang ke rumah masing-masing akan menjalani proses protokol kesehatan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19.

"Sesampainya pekerja migran di PLBN mereka akan langsung ditangani oleh Tim Satgas COVID-19 dengan menjalani proses protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, diukur suhu tubuh, menjalani rapid tes antigen dan PCR di Karantina Kesehatan," ujarnya.

Dia menambahkan, semua yang masuk melalui PLBN Entikong juga harus menjalani proses protokol kesehatan dan menjalani karantina selama delapan hari. Kemudian bagi mereka yang positif COVID-19 akan menjalani karantina di penampungan khusus di ULKI dan Asrama Karantina Kesehatan PLBN Entikong.

"Setelah karantina delapan hari, bagi mereka yang pulang ke luar Kalbar bersama PMI yang berasal dari kabupaten di wilayah Kalbar (Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang dan Pontianak) yang sudah dinyatakan negatif COVID-19, akan langsung dibawa ke penampungan yang ada Pontianak. Setelah itu baru dipulangkan ke daerahnya masing-masing," katanya.(SD)

Posting Komentar