Mulai Hari Ini ke Supermarket Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Mulai hari ini, masyarakat yang ingin berbelanja ke supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungti mulai tanggal 14 September 2021,” demikian aturan yang tertulis di Inmendagri No 39.

Tujuan diterapkannya aplikasi PeduliLindungi untuk memberikan peringatan pada pengguna.

Dan manfaat bagi Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi atau tanda pemberitahuan jika berada di situasi keramaian atau kawasan zona merah.

Pengguna PeduliLindungi juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

Manfaat lainnya, dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan masyarakat yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Dan didalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

Aplikasi PeduliLindungi menunjukkan status seseorang dengan kode warna merah, kuning, hijau, hingga hitam. Adapun status warna hitam di PeduliLindungi adalah pasien terkonfirmasi COVID-19 sementara status hijau menunjukkan yang bersangkutan sudah mendapat vaksin COVID-19 dua dosis.

Bagi mereka yang berstatus hitam dan merah di PeduliLindungi dilarang masuk.

Aplikasi ini juga berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi Anda.

Supermarket dan hypermart diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 malam. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksinya (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Mulai hari ini (14/9/2021), masyarakat yang ingin berbelanja ke supermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang di intruksikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dan bagi yang belum memahami cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini, simak cara menggunakannya sebelum berbelanja ke supermarket:

– Pertama, unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store;

– Kedua, buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera;

– Ketiga, buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK);

– Keempat, bila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email;

– Kelima, masukkan kode OTP untuk verifikasi ;

– Keenam, kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar;

– Ketujuh, setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi.

Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

Untuk akses masuk ke supermarket kemungkinan akan sama penggunaannya dengan yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal, jadi pengunjung tinggal scan kode batang (QR Code) yang telah terpampang di pintu masuk supermarket.

Jika Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19, maka akan muncul nama anda yang terverifikasi telah divaksinasi dan lokasi aktivitas. Lalu, tunjukkan akses yang diperbolehkan tersebut kepada petugas.

Jadi, bagi yang belum divaksinasi dipastikan tidak akan bisa masuk ke supermarket atau pusat perbelanjaan lainnya meski telah menggunakan aplikasi tersebut. Karena data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindung. (Red)

Posting Komentar