Mendes PDTT: RPJMNDes Harus Sesuai dengan SDGs Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) diwajibkan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan penyesuaian RPJMDes dengan SDGs adalah salah satu langkah penting dalam mengentaskan kemiskinan kronis di perdesaan.

“Penanganan kemiskinan kronis kalau berbasis data mikro, pasti akan tepat sasaran, pasti akan terukur, dan pasti akan mudah dilihat hasil capaiannya,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id terkait sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 untuk Indonesia Wilayah Timur yang digelar secara hybrid pada Selasa (21/9/2021).

Menurut Mendes PDTT, penyelesaian pemutakhiran data SDGs Desa penting dilakukan untuk melihat dengan jelas data masyarakat miskin kronis di desa melalui permasalahan yang riil.

Hal ini dinilai sesuai dengan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk mengatasi kemiskinan kronis di desa dengan efektif dan tepat sasaran, melalui pengalokasian Dana Desa.

“Langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh oleh Bapak Wakil Presiden yang merupakan tindak lanjut atas amanah Pak Presiden agar tahun 2024 Indonesia terbebas dari kemiskinan kronis, bahkan Pak Presiden menyatakan tegas nol persen dari kemiskinan kronis, maka data desa sangat dibutuhkan,”  jelas dia.

Lebih lanjut Mendes PDTT meminta seluruh kepala daerah untuk membantu desa segera menyelesaikan pemutakhiran data SDGs Desa untuk mempercepat penyusunan RPJMDes.

Dengan demikian, penyaluran Dana Desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan msayarakat setempat.

Dia juga mengatakan, Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintahan desa.

“Maka pemanfaatan Dana Desa harus mendukung pencapaian kebijakan dan program prioritas nasional, yakni pengentasan kemiskinan kronis,” imbuh dia.

Selain itu, Mendes PDTT berharap alokasi anggaran untuk Dana Desa pada 2022 tidak mengalami penurunan, yakni tetap pada angka Rp72 Triliun untuk mengatasi permasalahan kemiskinan kronis di level desa.

“Karena tugas desa semakin banyak. Termasuk tugas yang berkali-kali disampaikan Pak Presiden bahwa tahun 2024 Indonesia harus terbebas dari kemiskinan kronis,” tutur dia.

Sekedar Informasi, total Dana Desa yang telah disalurkan pada 2015 sebesar Rp20,67 Triliun, pada 2016 sebesar Rp46,98 Triliun, pada 2017 sebesar Rp60 Triliun, pada 2018 sebesar Rp60 Triliun, pada 2019 sebesar Rp71 Triliun, dan pada 2021 sebesar Rp72 Triliun.(ts)

Posting Komentar