Lagi Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa - Bali Hingga 13 September 2021

Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis level di sejumah daerah Jawa dan Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Dalam pelaksanaan kali ini, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 kembali berkurang.


Foto : Luhut Binsar Pandjaitan

"Diperpanjang, saat ini DIY telah berhasil turun ke level 3," kata Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9).

"Bali masih membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk turun level," ujar Luhut menambahkan.

Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM sebanyak tujuh kali, termasuk pembatasan yang akan berakhir pada hari ini. Dengan demikian, sudah delapan kali PPKM untuk menekan penyebaran virus corona dilanjutkan.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian kebijakan ini diperpanjang sampai 25 Juli dengan istilah baru yakni PPKM level 4.

PPKM dengan skema level itu terus diperpanjang dari 2 sampai 26 Agustus, 10 sampai 16 Agustus, 16 sampai 23 Agustus dan 24 sampai 30 Agustus. Lalu, pada 31 Agustus sampai hari ini.

Tren kasus positif selama PPKM pekan ini turun dari pekan sebelumnya. Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus positif pada 31 Agustus-5 September tercatat sebanyak 49.753 kasus. Sementara pada 25-30 Agustus, ada 71.101 kasus

Selain itu, kasus kematian akibat Covid-19 juga mengalami penurunan. Pada pekan lalu, jumlah orang yang meninggal sebanyak 4.239 kasus dan pada pekan ini sebanyak 3.370 kasus.

Namun, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh pada pekan ini berkurang. Pekan lalu, Satgas mencatat ada 137.552 kasus. Sementara pada pekan ini Satgas hanya mencatat 93.924 kasus.

Pada pelaksanaan sebelumnya, daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 tersisa 25 kabupaten/kota. Sementara daerah PPKM Level 3 bertambah menjadi 76 kabupaten/kota dan PPKM Level 2 bertambah menjadi 27 kabupaten/kota.(ts)

Posting Komentar