Gara-gara Banjir, Warga Cikampek Gugat Bupati Karawang

Warga di Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawarang menggugat Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut buntut dari banjir yang merendam kawasan Cikampek pada awal 2021.

BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Tim advokasi hukum warga, Fajar Saktiawan Nugraha mengatakan, sebelum memasukan gugatan, pihaknya sempat berkirim surat untuk melakukan audiensi.

"Sejak Maret kita masukin surat sudah tiga kali ke Bupati dan DPRD, namun tidak ada tanggapan. Sehingga pada 23 Agustus kita masukkan gugatan PMH ke pengadilan," ujar Fajar Saktiawan Nugraha, seusai sidang pertama, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/9/2021)

Pihaknya bersama 34 warga Desa Dawuan Tengah, Dawuan Barat, Cikampek Timur dan Cikampek Selatan kemudian memilih jalur hukum dengan memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Jalan hukum yang ditempuh melalui class action ini merupakan hak setiap warga negara. Bahwa perbuatan tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Menurut Fajar, timnya sudah melakukan kajian untuk mengetahui penyebab banjir.

Dari hasil kajian tersebut, kata dia, diduga banjir terjadi akibat luapan sungai Cikaranggelam.

"Bukan karena cuaca ekstrem, namun karena kelalaian dalam hal menjalankan fungsinya yaitu menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai, khususnya bagian hilir yaitu siphon Cikaranggelam," katanya.

Selain mengajukan gugatan PMH, warga juga mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan barang dan bangunan.

Nilai ganti rugi yang digugat sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) dengan total keseluruhan Rp 213 juta. Sedangkan gugatan immateril untuk 34 keluarga totalnya Rp 3,4 miliar.

Ini Warga Gugat Bupati Karawang

Bupati Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum diseret ke meja hijau oleh warganya.

Cellica dianggap tidak menggunakan fungsinya sebagai Kepala daerah dan membiarkan sejumlah wilayah seperti Desa Dawuan Tengah, Dawuan Barat, Cikampek Timur dan Cikampek Selatan terkena banjir.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Tim advokasi hukum warga Cikampek, Fajar Saktiawan Nugraha mengatakan, sebelum banjir terjadi pada awal tahun 2021, BMKG dan BPBD sudah menginformasikan bakal terjadi hujan lebat.

"Kalau Bupati, kan Amdal yang mengeluarkan Pemda, dia yang punya wilayah, dia punya fungsi untuk koordinasi. Apalagi sudah dua kali, tidak mungkin tidak mendapatkan informasi akan terjadi hujan besar," ujar Fajar Saktiawan Nugraha, seusai sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/9/2021).

Cellica pun, kata dia, tidak pernah memberikan jawaban saat warga meminta untuk audiensi.

Padahal, warga sudah tiga kali bersurat ke Pemda untuk beraudiensi.

"Seandainya audiensi saya diterima, tidak akan saya gugat Pemda, karena prinsipnya mengadu ke Pemda supaya bisa diantarkan sampai ke PUPR," katanya.

Gugatan juga diajukan ke pihak BBWS lantaran selama ini pengawasan aliran sungai dari BBWS Citarum dianggap kurang maksimal dan berimbas meluapnya sungai Cikaranggelam.

"Pengawasannya kurang dari BBWS, kemudian ada siphon yang menjadi titik masalah, bentuknya seperti perahu. Dulu waktu dibuat, lahan itu hamparan sawah dan siphon itu untuk aliran sawah, debit airnya tidak akan terlalu besar. Sekarang sudah menjadi perumahan, siphon ini tertutup sampah," katanya.

Pihak BBWS, kata dia, baru membersihkan setelah terjadi banjir. Padahal, idealnya pembersihan dilakukan sebelum banjir.

"Sudah tahu itu penuh dan bakal ada cuaca ekstrim, tapi tidak cepat-cepat dibersihkan. Nah, dari banjir barulah semuanya turun, dari pihak Citarum Harum, BBWS dan Pemda, seharusnya sebelum itu terjadi dan sifatnya dia menunggu dulu ada banjir baru dieksekusi, padahal kalau ngomongin biaya kan berarti dia mampu, tidak mungkin ada biaya tiba-tiba keluar, harus melalui program," ucapnya.

Sebelumnya, 34 warga Desa Dawuan Tengah, Dawuan Barat, Cikampek Timur dan Cikampek Selatan menggugat Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum ke Pengadilan Negeri Bandung.(tribun/c)

Posting Komentar