Bupati Banjarnegara Langsung Ditahan KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Dengan Dugaan Terima Fee Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.(4/9/2021)
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, Budhi lewat orang kepercayaannya, Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan itu, Kedy menyampaikan, paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Nah, perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek. Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.
Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen. Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu Kedy. KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar. Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy. Budhi ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1, sementara Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," beber Firli.
Sebelum ditahan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing.(rm)