Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut ini syarat untuk mengajukan pindah instansi PNS serta dokumen yang harus disiapkan untuk ajukan pindah instansi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap instansi yang sebelum mendaftar diwajibkan membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia ditempatkan oleh instansi yang bersangkutan selama 10 tahun.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

PNS juga diberi kesempatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berpindah instansi.

Dalam perpindahan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Mengutip laman BKN, setidaknya ada enam jenis mutasi PNS, yakni sebagai berikut:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat,

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan RI di Luar Negeri

Selain proses mutasi kepegawaian berdasar jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapt dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

Bagi yang berstatus PNS dan sudah lama mengabdi dapat mengajukan pindah instansi dengan syarat yang berlaku.

Melalui akun Instagram resminya, BKN menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS jika ingin pindah instansi.

"Banyak di antara kalian yang sudah berstatus PNS dan sudah menjalani pengabdian sebagaimana surat pernyataan yang kalian buat, namun karena satu dan lain hal kalian ingin pindah instansi.

Kira-kira apa saja yang menjadi persyaratan pindah instansi? Mimin share kembali grafis terkait persyaratan pindah instansi."

Syarat Pindah Instansi PNS

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi bagi PNS yang akan pindah instansi, dikutip dari @bkngoidofficial:

1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi;

2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;

3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling renda menduduki JPT Pratama;

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

8. Surat pernyataan tdak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS berasal.(red).

Posting Komentar