Sopir Mobil Berplat Polri yang Lawan Arah dan Tabrak Pengendara Lain Tak Ditahan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa AS seorang pengemudi mobil Fortuner berplat Polri 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi pada Jumat 20 Agustus 2021 lalu tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap driver dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Sambodo, Minggu (22/8/2021).

AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

Namun dalam ekspos yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Mapolres Metro Jakarta Selatan disebutkan tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti dalam usai kejadian tabrakan dengan mobil lainnya.

"Barang bukti kita amankan mobil Fortuner tadi pagi yang sempat di bawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan plat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit," ungkap Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagaimana diketahui, AS pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Polri 3488-07 melawan arah di Jalan Tentara Pelajar Senayan Jakarta.

AS diketahui sempat dikejar-kejar oleh dua mobil yang ia serempet dan tabrak yakni Mobil Mercedes Benz B-2464-KAA, dan Mobil Peugeot dengan plat DD-1531-UK. Kejar-kejaran tersebut terjadi di tiga lokasi yang berbeda.

Bahkan di lokasi TKP ketiga saat salah belok ke gang yang di portal, AS bahkan melaju kencang hingga membuat pengemudi mobil Mercedes Benz yang mendekati mobil Fortuner yang ia kemudikan terjatuh.***

Posting Komentar