Anak Kehilangan Orang Tua karena Covid-19 Diminta Dijamin Pendidikannya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan penanganan serius terhadap anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi covid-19. Penanganan yang serius penting untuk melindungi dan memenuhi hak anak-anak 'korban' pandemi tersebut.

Foto Istimewa : salah seorang anak yang ditinggalkan orang tuanya akibat covid .Peristiwa di Karawang

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, penanganan dimaksud terbagi atas penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang. Penanganan jangka pendek yang harus dilakukan Pemda yakni memberikan bantuan kebutuhan makan sehari-hari dan melakukan asesmen psikologis.

"Karena kehilangan salah satu, apalagi kedua orang tua dalam waktu singkat, pasti menimbulkan kecemasan dan ketakutan anak-anak tersebut, dan ini sangat menganggu kesehatan mentalnya," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.

Penanganan jangka menengah, kata dia, pemerintah harus melindungi anak-anak tersebut dari potensi tidak mendapatkan pengasuhan yang layak, diadopsi tidak sesuai ketentuan peraturan-perundangan, dan potensi mengalami kekerasan. Termasuk, melindungi dari potensi dinikahkan usia anak, bahkan menjadi korban perdagangan manusia.

Selain itu, lanjut dia, anak-anak yang orang tuanya meninggalkan harta benda dan warisan kekayaan lainnya perlu didampingi dan dilindungi. Hal ini agar harta benda peninggalan orang tuanya, termasuk surat berharga dan saldo rekening, dapat dimanfaatkan anak-anak tersebut untuk masa depannya.

"Jangan sampai jatuh di tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, mengingat anak-anak tersebut masih di bawah umur," ungkapnya

Kemudian, kata Retno, penanganan jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah adalah memasukkan anak-anak yang kehilangan orang tuanya ini dalam sejumlah program pemerintah. Contohnya, Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kartu Indonesia Pintar untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak tersebut demi melanjutkan pendidikannya, minimal sampai jenjang SMA/sederajat. Kalau di DKI Jakarta harus mendapatkan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus)," terangnya.

Ia menekankan, anak-anak yang kehilangan orang tuanya karena covid-19 harus dipastikan mendapat seluruh bantuan dalam program-program tersebut dengan cara yang tidak bertele-tele administrasinya. Cukup surat keterangan kematian orang tuanya dan kartu keluarga yang sudah di perbaharui.

"Aparat desa atau kelurahan, RT/RW harus tergerak membantu administrasi dan pendataan anak-anak tersebut. Bantu anak-anak tersebut atas nama kemanusiaan, bayangkanlah kalau anak-anak Anda sendiri yang mengalaminya, Gunakan nurani dan mata hati kita," ungkap Retno.(***)

Posting Komentar