Resmi ! Diberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang, Ini Aturannya


Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.(3/7/2021).


PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.


Beberapa poin penting adalah:

> Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
> Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
> Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
> Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
> Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
> Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
> Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat


Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya.***red

Posting Komentar