PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Berikut 4 Pelonggaran Dalam Aturannya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 seminggu lagi hingga Senin, 2 Agustus 2021. Ia menyebut keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.(25/7/2021).

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus" kata Jokowi dalam konferensi pers di akun YouTube Sekretariat Presiden pada Ahad, 25 Juli 2021.

Namun, kata Jokowi, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap. Sejumlah penyesuaian itu di antaranya adalah:

1. Pasar rakyat menjual sembako buka seperti biasa

2. Pasar rakyat di luar yang menjual sembako bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00

3. PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka sampai pukul 21.00

4. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00, maksimum waktu makan 20 menit.

Tapi, Jokowi belum merinci keseluruhan aturan baru dalam PPKM hingga 2 Agustus ini. "Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan Menko dan menteri terkait," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.

Dengan ketentuan baru ini, maka ada pelonggaran di sejumlah kegiatan. Salah satunya pasar sembako, dari semula tutup pukul 20.00, kini buka seperti biasa. Lalu untuk tempat makan di luar ruangan. Dari semula hanya dine in, sekarang boleh makan di tempat.

Adapun PPKM Level 4 dari 20 sampai 25 Juli 2021 saat itu diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Di dalamnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merinci ketentuan level 3 dan 4. Berikut beberapa di antaranya:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako buka sampai 20.00 dengan kapasitas 50 persen

2. Tempat makan minum wajib take away dan delivery

3. Kantor non-esensial WFH 100 persen

4. Kantor esensial WFO 50 persen (pelayanan masyarakat) dan WFO 25 persen (administrasi perkantoran)

5. Kantor esensial pemerintahan 25 persen WF0

6. Kritikal 100 persen WFO

7. Supermarket dan pasar kebutuhan sehari-hari buka sampai 20.00, kapasitas 50 persen

8. Mal tutup

9. Tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah

Sebelumnya, Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Belakangan, karena penambahan kasus Covid-19 belum terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan namun diganti nama menjadi PPKM Level 4.***ts

Posting Komentar