Menhub Pastikan Penyekatan Pengendalian Mobilitas Orang Berjalan Lancar

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Minggu (18/7) meninjau Pos Penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek. Menhub ingin memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan juga di masa libur Iduladha 1442 Hijriah (H).



Seperti diketahui, pada 17 Juli 2021 Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut mulai berlaku pada Minggu 18 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Salah satu tindak lanjut dari adanya SE itu adalah dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

"Menhub menjelaskan, menindaklanjuti SE Satgas No.15/2021, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi," ujar Menhub, Minggu (18/7/2021).

Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi. "Hanya masyarakat yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non COVID dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," jelasnya.

Sementara, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Selain moda udara wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau rapid Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, Kakorlantas Irjen Pol Istiono menyampaikan, terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Iduladha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta - Cikampek, diantaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan memuat 50 persen penumpang, penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3.(ts)

Posting Komentar