Larangan Diberlakukan! Warga Tidak Boleh Kawin Kontrak di Cianjur

Pihak Bupati Cianjur saat ini telah menerbitkan aturan baru tentang kawin kontrak.(19/6/2021).

Aturan baru tersebut berdasarkan pertimbangan maraknya kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Foto : Perempuan Malam

Apalagi, media cetak maupun elektronik sering memberitakan insiden kawin kontrak di Cianjur yang tergolong banyak.

Dilansir dari Humas Cianjur, ada tiga kecamatan yang kedapatan memiliki banyak warga terikat kawin kontrak yaitu di kecamatan Cipanas, kecamatan Pacet, dan kecamatan Sukaresmi.

"Hal ini merupakan waktu yang tepat untuk mengangkat isu tersebut. Kami cari akar permasalahnnya dan dicarikan solusinya, mengingat hingga saat ini kawin kontrak yang ada di kabupaten Cianjur masih sering terjadi," kata Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bupati Cianjur saat ini adalah dengan mencegah dan melarang terjadinya kawin kontrak.

"Lahirnya peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab moral, yang merupakan langkah antisipatif dan responsif sebagai payung hukum untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak. Artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat," ujar Herman.

Ada empat strategi yang dilakukan pihak bupati Cianjur dalam melaksanakan pelarangan dan pencegahan kawin kontrak:

1. Melakukan sososialisasi yang masif tentang regulasi pencegahan kawin kontrak hingga menyentuh sasaran yang tepat

2. Adanya koordinasi dan sinergi dari unsur-unsur tekait dalam pencegahan kawin kontrak, terutama stakeholder yang berkompeten

3. Meningkatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kawin kontrak

4. Meningkatkan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap kawin kontrak.

"Mudah-mudahan dengan terbitnya Perbud ini bukan hanya seremonial, tetapi yang paling penting adalah implementasinya," tutur Herman.***

Sumber: Humas Cianjur


Posting Komentar