Bisa Hingga 6 Bulan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan atau Girik, Begini Tahapan Cara Mendapatkanya

Hidup di negara hukum wajar rasanya jika hampir segala hal memiliki aturan yang tertulis. Segalanya memerlukan surat izin, legalitas dan bukti kepemilikan. Seperti halnya tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan tanah girik. Tanah girik ini merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Agar tidak diambil alih atau diakui kepemilikannya oleh orang lain maka perlu mendaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Dengan memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan ada hak-hak yang tercakup dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha.

Foto Sertipikat Tanah

Dilansir dari indonesia.go.id, ada dua tahapan yang perlu ditempuh untuk mengurus tanah girik, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Pertama mengurus di Kelurahan setempat melalui beberapa tahapan pengurusan sertifikat tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan seperti, Surat Keterangan yang dimiliki bukan surat sengketa, kemudian pemilik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Pemilik tanah yang ingin mengurus tanah juga harus memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah, Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik memiliki luas awal yang sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

Selanjutnya pemilik tanah juga memiliki atau membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Kemudian setelah selesai mengurus di Kelurahan Setempat . Langkah selanjutnya ialah mengurus di Kantor Pertanahan. Dalam proses pengajuan sertifikat tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan terlebih dulu dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Kemudian akan dilakukan pengukuran ke lokasi setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A ini terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat. Setelah ditandatangani, data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Selain bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, dalam praktiknya juga bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah yang langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) ini kemudian dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Setelah pembayaran selesai dilakukan, SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Semua proses sudah dilewati, pengambilan sertifikat ini dilakukan di loket pengambilan.

Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

Sebagai catatan, besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah girik atau tanah warisan ini sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.***ts

Posting Komentar