Syarat Wajib di Karawang, Pelamar CPNS dan PPPK Harus Lulusan Kampus Akreditasi B

Kampus Negeri dan Swasta di Karawang, mayoritas berakreditasi C saat tahun 2010 - 2018. Baik perguruan tingginya maupun program study/ fakultasnya. Para lulusan yang merupakan putera-puteri Karawang, tak sedikit yang terserap jadi CPNS dalam seleksi tahun 2019 kemarin. Bahkan, jumlah formasi Pemkab Karawang, pendaftarnya terbanyak di Jawa Barat. Itu karena, Pemkab Karawang sempat melonggarkan pra syarat bagi pelamar lulusan Universitas akreditasi C menjadi pendaftar.

H Asep Aang Rahmatullah Kepala BKPSDM Karawang

Namun, berbeda pada pembukaan seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2021 ini. BKPSDM Karawang saklek menerapkan aturan baru dari Kementrian PAN dan RB berkenaan syarat pelamar yang di patok minimal lulusan kampus akreditasi B, baik lembaga Universitasnya maupun prodi/fakultas yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.


"Aturan sekarang syarat pelamar adalah lulusan Universitas minimal B untuk akreditasi kampus dan prodinya. Kemudian, di Karawang tidak ada formasi untuk lulusan S2, " Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana, Jumat (28/5).

Ia tak menampik, jika kebanyakan kampus di Karawang akreditasinya C untuk lulusan tahun 2012 - 2018, sehingga masih memungkinkan mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019 kemarin. Namun, untuk saat ini, selain CPNS, pemberlakuan lulusan kampus minimal akreditas B, juga berlaku bagi pelamar PPPK tahun 2021. "Minimal harus B, baik kampusnya maupun prodinya, " Katanya. (Rd)
Posting Komentar