Presiden Jokowi Sahkan Perpres Tentang Perubahan Tanggung Jawab Hukum Pengadaan Vaksin Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin Covid-19.

Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum dalam pengadaan vaksin Covid-19, seperti yang tertuang dalam pasal 11A.

Poin 1 pasal 11A menyatakan: “Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID- 19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/ imunogenisitas.”

Sementara pada poin 2 disebutkan bahwa pengambil alihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah tersebut dilakukan sepanjang waktu penyediaan. Pada poin 3, disebutkan bahwa pengambil alihan tanggung jawab hukum tersebut diberikan sampai “pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-l9 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.***ya
Posting Komentar