Pengumuman : Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Terkait Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021 di Masa Pandemi

Dalam upaya memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan surat edaran yang berisi beberapa pedoman untuk menjalankan peringatan Hardiknas.

Foto ilustrasi : Upacara Bendera Saat Normal

Surat edaran ini dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 21 April 2021 untuk diterapkan saat Hardiknas pada 2 Mei 2021.

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghinggapi Indonesia, peringatan Hardiknas ini tentu sangat terbatas dan tidak bisa selonggar dahulu.

Meskipun demikian Hardiknas memiliki makna tersendiri bagi bangsa Indonesia, dalam aspek pendidikan tentunya bangsa ini diharapkan semakin maju dalam segala hal yang positif.

Termasuk generasi mudanya harus berpendidikan tinggi dan memiliki karakter bangsa Indonesia serta bertingkah laku baik yang tercermin dalam setiap diri generasi muda.

Dilansir Kabar Karawang dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah beberapa pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional di masa pandemi yang harus di taati oleh seluruh masyarakat:

1. Upacara bendera

Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Foto Ilustrasi
Upcara bendara di Sekolah saat Banjir

Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, dihimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI dan saluran TV edukasi dari rumah atau tempat tinggal masing-masing.

2. Ragam aktivitas

Menghimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktifitas atau kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong perlibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran ini dibuat guna menjadi acuan seluruh masyarakat yang hendak melaksanakan peringatan Hardiknas tahun 2021.

Terbatasnya segala aktifitas karena pandemi, tidak menyurutkan semangat Hardiknas untuk menjadi Indonesia yang berkarakter dan berpendidikan.***

Sumber: Kemendikbud

Posting Komentar