Mulai 1 Juni 2021, Seluruh Provinsi Indonesia akan Terapkan PPKM Mikro

Pemerintah memutuskan akan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala mikro.

Airlangga

Perpanjangan PPKM mikro ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah karena berdasarkan data yang ada, Indonesia mengalami peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus Corona (Covid-19).

Diketahui total kasus positif Covid-19 yang ada di Indonesia mencapai 1.781.127 kasus per 24 Mei 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.638.279 orang dinyatakan sembuh, dan 49.455 meninggal dunia.

Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan bahwa terdapat empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro.

Maka dari itu, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," kata Airlangga dalam jumpa pers daring di akun YouTube milik Sekretariat Presiden pada Senin, 24 Mei 2021.

Keputusan pemerintah untuk perpanjang PPKM mikro ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi karena pascalibur lebaran.

"Kemarin pasca Ramadan dan Idulfitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor," tuturnya.***ts

Posting Komentar