Kejagung Terima SPDP Tersangka Munarman

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman.

Munarman

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021)

Munarman

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di rumahnya di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Munarman ditangkap diduga terlibat dalam aksi pembaitan di UIN Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor sekretariat FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama. Adapun barang bukti yang didapat berupa botol-botol berisi serbuk jenis aceton dan cairan triaceton triperoxide (TATP) .**red/inf

Posting Komentar