Karawang Bakal Punyai Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Besok Jumat (28/5), pukul 14.00 Wib, Anggota DPRD gelar sidang paripurna. Selain pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, paripurna yang dituangkan lewat surat Sekretariat DPRD Nomor 005/555/DPRD itu juga akan memulai pembentukan dua pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Pansus Standar Pelayanan Puskemas dan Pansus Raperda Pengawasan/Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Foto ilustrasi

 Di akhir agenda, legislator juga akan menyampaikan nota pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Penegasan Keikutsertaan PNS dalam sidang paripurna tersebut, di tuangkan kembali BKPSDM lewat surat Nomor 800/1697/KDP.ASN yang ditujukan kepada staff ahli, asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan para Camat. Cegah kehadiran berkerumun, disediakan rapat secara virtual dengan personal id meeting yang tertera dalam surat. (Rd)

Foto ilustrasi : Miras yang kerap kali beredar di Karawang

Posting Komentar