Dibentuk Presiden, E-Warong Mau Dihapus Menteri Risma

Presiden Jokowi pada 12 Juli 2017 menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai, yang salah satunya mengakomodasi pembentukan e-warong. Kini keberadaan e-warong tersebut akan dibubarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Dalam Perpres Nomor 63 tahun 2017 itu disebutkan, e-warong merupakan singkatan dari elektronik warung gotong royong. Yakni usaha mikro atau koperasi yang ikut serta menyalurkan bantuan sosial (Bansos) non-tunai.

Presiden Jokowi dan Mensos Rismaharini

"Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong," demikian dinyatakan pada Pasal 10 Perpres tersebut.

Tapi dalam pelaksanaan di lapangan saat ini, Mensos Tri Rismaharini mendapati harga bahan pokok yang dijual di e-warong, justru lebih mahal sehingga membebani masyarakat miskin penerima Bansos.

Itu masyarakat beli telur ayam Rp 27 ribu per kilo. Di depannya cuma jarak 3 meter, ada jual di situ ditulis dijual telur ayam dalam bentuk grosir ternyata minimal setengah kilo. Terus saya tanya, 'Bu, saya ngomong, lho kok naiknya banyak? Kemarin itu Rp 18 ribu per kilo, kenapa sekarang Rp 27 ribu per kilo?' (Dijawab) 'Bu kita belinya Rp 26 ribu per kilo'," papar Risma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, seperti dikutip Rabu (26/5), dari rekaman yang ditayangkan di Youtube DPR.

"Karenanya saya juga mohon izin Pak, e-warong itu akan saya hapus," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Konsep awal pelibatan e-warong dalam penyaluran Bansos non-tunai ini oleh Kemensos, adalah untuk ikut memberdayakan usaha mikro dan koperasi.

Sebagai ganti e-warong, mantan Wali Kota Surabaya itu menyatakan sedang menyiapkan aplikasi mobile berbasis handphone, untuk penyaluran Bansos non-tunai ini. Dengan aplikasi ini, menurutnya, para pihak yang terlibat dari penyaluran sampai penerima Bansos akan terhubung secara online.

"Kita lagi siapkan aplikasinya, jadi nanti pakai handphone saja. Di aplikasi ini penjual itu tinggal klik-klik begitu. Kemudian laporannya itu sudah langsung masuk ke kita. Jadi saya mohon izin itu," ujar Mensos Tri Rismaharini.***

Posting Komentar