Bupati Karawang Resmi Mengukuhkan Setda dan Melantik 5 JPT

Bupati Karawang melaksanakan pengukuhan 45 orang pejabat pimpinan
tinggi (PPT) pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang pada Jumat (27/5/2021). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 821.24/Kep. 3015/BKPSDM/2021 dan SK Bupati Nomor 821.24/Kep. 3014/BKPSDM/2021 tentang pengukuhan dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan sekretariat pemkab Karawang.

Kegiatan yang dilaksanakan di Plaza Pemda Karawang, Jumat pagi (28/5) tersebut dipadukan dengan pelantikan 5
orang pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka (Selbuk) yang dilaksanakan pada tahun 2020.
“Ini adalah pelantikan pertama kepemimpinan saya selaku Bupati Karawang bersama Haji Aep Saepuloh, SE selaku Wakil Bupati Karawang. Namun prosesnya sudah
dilakukan pada 2020 lalu, karena terkendala prosedur menjelang pilkada dan paska pelantikan kepala daerah terpilih, pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama terpilih hasil seleksi terbuka, baru dapat dilaksanakan hari ini setelah mendapatkan
persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.” kata Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.


Proses Panjang Tahapan Selbuk
Proses seleksi JPT kali ini melalui tahapan dan waktu yang sangat panjang. Rencana seleksi terbuka diawali dengan persetujuan Mendagri melalui suratnya Nomor 821/17979/OTDA yang ditetapkan pada 30 Maret 2020 perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Selanjutnya mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
melalui suratnya Nomor B-1833/KASN/06/2020 yang ditetapkan pada 26 Juni 2020
perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karawang.


Hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi telah dilaporkan ke KASN dan telah mendapat rekomendasi melalui surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2361/KASN/08/2020 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2020 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memilih satu dari beberapa kandidat terbaik hasil seleksi. Kecuali pemilihan Kepada Dinas 
Kependudukan dan Catatan Sipil yang merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri setelah melalui seleksi lanjutan oleh Ditjen Catatan Sipil.

Penetapan dan pelantikan PPT Pratama terpilih telah mendapat persetujuan Mendagri melalui suratnya Nomor 821/2489/SJ yang ditetapkan pada 16 April 2021 perihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi 
pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Serta surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2536/KPG.07/BKD tanggal 6 Mei 2021 perihal Penyampaian 
Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Pengukuhan Setda.
“Pada kesempatan ini pun bersama-sama kita saksikan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas pada sekretariat daerah 
kabupaten karawang. pengukuhan ini merupakan dampak dari perubahan susunan organisasi sekretariat daerah sebagai amanat permendagri nomor 56 tahun 2019.” tambah Bupati.

Dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri 56 Tahun 2019 tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 67 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Perubahan susunan organisasi tersebut mengurangi jumlah jabatan dari 49 jabatan menjadi 47 jabatan. berkurang 2 (dua) jabatan yaitu 1 (satu) jabatan kepala 
bagian dan 1 (satu) jabatan kepala sub bagian.
Pelantikan pengukuhan pejabat pada sekretariat daerah ini pun telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Nomor 821/2489/SJ yang ditetapkan pada 16 April 2021 perihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan pejabat 
pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Nomor 821/3226/OTDA yang ditetapkan pada 19 Mei 2021 perihal persetujuan pengukuhan Pejabat Administrator dan Pejabat Pejabat Pengawas di Lingkungan 
Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Serta surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2536/KPG.07/BKD yang ditetapkan pada 6 Mei 2021 perihal Penyampaian Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang dan 
surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2820/KPG.07/BKD yang ditetapkan pada 24 Mei 2021 perihal Penyampaian Persetujuan Pengukuhan Pejabat Administrator dan Pejabat 
Pejabat Pengawas di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.


“Panjangnya prosedur yang harus dilalui tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta aturan teknis yang diatur oleh Mendagri”, jelas Bupati.

“Saya ucapkan selamat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang telah dilantik, bersyukur apa yg harin ini diraih. Tunjukan 
kinerja terbaik berkontribusi dalam upaya mewujudkan visi, misi, program prioritas dan janji politik kami sesuai dengan kewenangannya. Mari kita bersama-sama mewujudkan 
karawang mandiri, bermartabat dan sejahtera, karena karawang untuk semua.” pungkasnya. (Rd)
Posting Komentar