Masyarakat Tabung THR, Pemerintah Harus Genjot Belanja

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) saja tak cukup mendorong konsumsi di triwulan II 2021. Sebab, masyarakat cenderung masih cenderung menyimpan dana dibanding membelanjakannya di masa pandemi Virus Corona.

Menaker RI

"Kalau kita lihat, data menunjukkan bahwa orang kelas menengah bawah dengan tabungan 100 juta ke bawah itu masih menyimpan di bank. Mereka masih jaga-jaga," ujar Aviliani dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).

Dia menjelaskan, meskipun THR dibayar penuh tahun ini belum tentu konsumsi akan langsung terangkat. "Kebutuhan sekunder lebih dikurangi, karena lebih mengutamakan kebutuhan primer,” ujarnya.

Bagaimanapun, untuk mendorong belanja masyarakat, ia mendukung keputusan pemerintah yang tetap mengizinkan tempat wisata dan pusat-pusat perbelanjaan, meskipun mudik dilarang. Yang penting, protokol Kesehatan harus tetap dijalankan.

Dengan demikian di Triwulan II-2020, faktor yang diharapkan menjadi penggerak konsumsi adalah belanja pemerintah. Belanja tersebut dapat berupa pembangunan infrastruktur yang semakin masif serta berbagai bantuan sosial.

"Pemerintah harus lebih gencar belanja lebih cepat dari pembangunan infrastruktur karena itu paling banyak menyerap tenaga kerja, juga pembayaran bantuan langsung tunai (BLT)," ujarnya.

Simak Databoks berikut: 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 sudah ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Saya minta kepada Gubernur untuk membentuk Posko THR dan melaporkan ke Kemenaker. Alhamdulillah, sampai saat ini 34 provinsi telah membentuk Posko THR," tuturnya.

Mengenai pengawasannya, setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerima pengaduan dari Posko THR, datanya akan dikroscek dengan dinas di provinsi. Selanjutnya, memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR 2021.

Pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha maupun pekerja untuk berdialog terkait pelaksanaan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1.

Jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, Ia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.    "Ada denda jika tidak bisa membayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida.***

Posting Komentar