Seluruh Kapolda Diperintahkan Gerak Cepat , Ini Perkaranya

Kapolri melalui Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Kapplri

Telegram ini terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.

Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda merupakan bentuk dukungan penuh Kepolisian terhadap kebijakan Pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

“Keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus dijaga,” ujar Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (7/1).

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda untuk:

1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

Agus menyebut, semua perintah ini wajib diikuti seluruh Kapolda dan jajaranya.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Posting Komentar