Mulai 11 sampai 25 januari, Pusat Perbelanjaan dan Mal Di Bekasi Harus Tutup Jam 7 Malam
Pemkot Bekasi menerbitkan Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor: 443.1/34/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Diterbitkannya instruksi tersebut atas tindaklanjut keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali pada 11-25 Januari mendatang.
Ada pun kegiatan yang dibatasi meliputi aktivitas perkantoran, tempat ibadah, pusat perbelanjaan atau mal dan lainnya dengan ketentuan,
– Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,
– Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online,
– Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
– Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran,
– Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00WIB
– Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemkot Bekasi juga meminta masyarakat untuk mulai memberlakukan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.***