Menkominfo: WhatsApp dan Facebook Harus Tunduk Hukum Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook wilayah Asia Pasifik menyusul hebohnya perubahan “Ketentuan” dan “Kebijakan Privasi” platformnya selama sepekan terakhir.

Menteri Kominfo RI, Johnny G. Plate, menjelaskan dalam pertemuan tersebut, dua hal yang ditekankan terkait perubahan kebijakan privasi WhatsApp tersebut.

Pertama, WhatsApp harus menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait kebijakan privasinya.

Menurut Johnny, WhatsApp harus menyampaikan, “secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp,” kata Johnny kepada , Senin (11 Januari 2021).

Dalam pertemuan itu, tuturnya, WhatsApp menjelaskan khususnya, terkait sejumlah, antara lain:

  • jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
  • tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  • jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
  • mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Kedua, WhatsApp agar patuh terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.

Aturan yang berlaku di Indonesia, kata Johnny, yakni WhatsApp harus melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketenuan lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Melihat atensi masyarakat terkait perubahan kebijakan privasi itu, Johnny menilai masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika.

Menkominfo juga menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan layanan daring dan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan dan memberi persetujuan penggunaan data pribadi.

"Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menuturkan, penting memilih platform yang mampu melindungi data pribadi dan privasi ini agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Sementara, Johnny juga menyampaikan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih digodok di DPR. Jika UU PDP telah disahkan, artinya payung hukum perlindungan data pribadi akan semakin kuat, tuturnya.

"Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi," kata dia.

Saat ini payung hukum terkait PDP diatur oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik.

Terbaru, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.**

Posting Komentar