Kasus Positif Terus Melonjak, Kemenkes Izinkan Seluruh RS Buka Layanan Pasien Covid-19

Terus melonjaknya kasus positif COVID-19 membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk membuka layanan pasien COVID-19 sejauh memenuhi standar Kemenkes dan memiliki sarana dan fasilitas memadai.

Sampai kini sudah tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi pasien COVID-19.

“Khususnya di rumah sakit yang berada di zona merah, diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40% untuk ruang isolasi pasien COVID-19 dan 25% untuk ruang ICU. Untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak 30% dan ICU 20%. Untuk zona hijau, diharapkan mengalih fungsikan 25% dan penambahan ICU 15%,” terang Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL(K), MARS, Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Dalam Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (27/1/2021), Prof. Abdul Kadir mengatakan peningkatan kapasitas perlu dilakukan seiring peningkatan pasien pasca libur natal dan tahun baru.

“Oleh karena itu kita menganjurkan agar semua rumah sakit sedapat mungkin mengantisipasi ini untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kita,” tambahnya.

Efektivitas kebijakan ini secara umum menambah kapasitas dan kapabilitas rumah sakit di seluruh Indonesia, “Rumah sakit di bawah Kemenkes terjadi penambahan hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien COVID-19 dari 17% menjadi 38% dari semua rumah sakit tersebut,” tambah Prof. Abdul Kadir.

Meski begitu, Prof. Abdul Kadir mengatakan penambahan kapasitas ini tidak permanen, Dia mengharapkan bahwa dalam waktu paling lama 1 bulan akan terjadi penurunan jumlah kasus positif usai lonjakan di awal tahun ini.***

Posting Komentar